Tugas, fungsi dan kewenangan telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Semarang.

1. Tugas

Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan peningkatan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat kelurahan.

2. Fungsi

Camat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyelenggarakan fungsi :

  • Perumusan rencana strategis sesuai dengan visi dan misi Walikota;
  • Pengkoordinasian tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan program/ kegiatan Sekretariat, Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan, Seksi Kesejahteraan sosial, Seksi Pelayanan Publik, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban;
  • Penyelenggaraan pembinaan kepada bawahan dalam lingkup tanggung jawabnya;
  • Penyelenggaraan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
  • Penyelenggaraan kerjasama;
  • Penyelenggaraan sekretariat;
  • Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan umum;
  • Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Walikota, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, dan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
  • Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kelurahan;
  • Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Walikota yang didelegasikan kepada Camat;
  • Penyelenggaraan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
  • Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Kecamatan;
  • Penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

3. Kewenangan

Kecamatan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepada Camat