Setiap badan publik memiliki kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat luas. Kewajiban tersebut tertera dalam UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk menjamin bahwa masyarakat mendapatkan haknya untuk menerima informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Kecamatan Semarang Selatan sebagai salah satu Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Semarang mempunyai kewajiban untuk membuka akses terhadap Informasi Publik yang berkaitan dengan pelayanan yang diberikan oleh Kecamatan Semarang Selatan.
