Berita
UJI PUBLIK DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) PILGUB JATENG TAHUN 2018 KELURAHAN PETERONGAN
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Peterongan dan warga setempat melakukan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 Selasa (27/3/2018). Di wilayah Kelurahan Peterongan terdapat sebanyak 12 Tempat Pemungutan Suara.
Tujuan Uji Publik DPS adalah untuk merevalidasi Data Pemilih. Jika ada warga yang belum masuk DPS, segera melaporkan diri kepada petugas PPDP atau PPS supaya yang bersangkutan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih.
Syarat warga agar masuk kedalam Daftar Pemilih Pilkada adalah sudah terdaftar KTP nya (Tenggat waktu tanggal 19 April 2018). Bagi warga yang belum terdaftar KTP nya hingga melewati tenggat waktu maka akan dicoret dari Daftar Pemilih Tetap Pilkada. Begitu juga dengan warga yang meninggal, sesuai ketentuan wajib dicoret dari Daftar Pemilih Tetap Pilkada.
