Syarat penerbitan KTP lama atau e-KTP baru

  1. Telah berusia 17 tahun.
  2. Surat Pengantar RT/RW.
  3. Fotokopi KK.
  4. Fotokopi Akta Kelahiran
  5. Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal.
  6. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
  7. Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama)